SOLOK KOTA - Menyikapi maklumat Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Suharyono, S.I.K, SH, yang menjadikan pelanggaran knalpot brong sebagai atensi kepada seluruh jajaran di wilayah hukumnya, Polres Solok melalui Sat Lantas, gencar melaksanakan sosialisasi, razia hingga penindakan secara hukum.
Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Muari, S.IK, MM.MH, melalui Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal kepada awak media, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu, 30 Januari 2024.
Adapun Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor:Mak/01/1/2024, tertanggal 9 Januari 2024 itu, tidak hanya menyasar pada para pengguna, namun juga kepada penyedia barang atau penjual.
Sebagai langkah kongkrit dalam menyikapinya, kata Zarwiko, Polres Solok melalui Satlantas gencar melaksanakan upaya preventif melalui sosialisasi, razia, hingga penindakan tilang serta mengamankan kendaraan yang tak sesuai standart pabrikan dan meresahkan masyarakat, namun tetap dengan cara-cara humanis.
Diterangkannya, sosialisasi sebagai upaya preventif, dimulai dari sekolah-sekolah, simpul-simpul perkumpulan anak muda dan masyarakat, hingga di tempat-tempat strategis lainnya.
"Pengguna knalpot brong ini menjadi atensi karena selain melanggar peraturan juga mengganggu ketertiban umum , yang disebabkan oleh suaranya yang bising dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta meresahkan masyarakat lainnya. Penindakan tegas dan terukur sudah kita lakukan namun tetap humanis, " sebutnya.
Selanjutnya, tambah Kasat Lantas Polres Solok, untuk memberi efek jera, selain tilang, kendaraan tersebut juga akan ditahan selama satu bulan penuh, dan jika pun pengendara telah menyelesaikan tilangnya, wajib untuk mengganti terlebih dahulu knalpot kendaraannya dengan yang sesuai standart. Sementara, knalpot brongnya akan disita untuk nanti dimusnahkan.
Hingga saat ini, kata IPTU Zarwiko, dalam penertiban knalpot brong yang sudah dimulai sejak Desember lalu, sudah diamankan sebayak 98 kendaraan, dengan rincian 34 di bulan Desember dan 64 kendaraan pada bulan ini.
Untuk itu, Kasat Lantas IPTU Zarwiko berharap kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, agar menggunakan perlengkapan standart serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
“Jangan menggunakan knalpot brong, karena selain tidak sesuai spek peruntukannya, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar area jalur jalan lintas, ” tegasnya.
Selain knalpot brong, 7 prioritas pelanggaran kasat mata yang menjadi atensi Kakorlantas POLRI, kata Zarwiko, tetap menjadi perhatian, karena berpotensi meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan.
"Ketujuh pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus serta pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), ugal-ugalan dan over dimensi over load (ODOL), ” terangnya.
“Senantiasa waspada dan hati-hati, check kendaraan sebelum digunakan, baik fisik maupun administrasinya. Terlebih dengan kondisi jalan di daerah kita, yang juga berpotensi menjadi pemicu kecelakaan. Di bulan ini saja, sudah 7 korban meninggal dunia, ” imbuhnya. (Amel)