SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat dinilai tidak peka terhadap adanya dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikot, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok tahun 2024.
Dugaan pelanggaran itu diduga dilakukan oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Dhani-Suryadi, pada hari Minggu malam (27/10/2024), terkait ketentuan kampanye dalam pelaksanaan Pemilu dengan mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, pasangan Dhani-Suryadi juga diduga telah melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
Diketahui, Paslon Dhani-Suryadi dalam kegiatan kampanye melakukan pawai berjalan kaki dari Posko Pemenangan Calon Wako dan Wawako Solok Dhani-Suryadi Simpang Surya ke Kampung Tarandam Koto Panjang Kota Solok.
Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh pasangan Dhani-Suryadi tersebut, Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto saat dihubungi melalui handphone pribadinya menyebutkan bahwa melalui kawan-kawan Panwascam melihat ada keramaian di Posko Pemenangan Dhani-Suryadi di Simpang Surya.
"Kami melalui Panwascam telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan Tim Pemenangan Paslon Dhani-Suryadi, " sebut Eka Rianto.
Diungkapkannya, pertama kami telah menyampaikan bahwa kegiatan randai yang digelar tidak ada masalah. Tapi randai yang berbau kampanye baru menjadi hal yang harus menjadi perhatian kami di Bawaslu.
"Kami melihat tidak ada aksi kampanye dalam randai dan itu hanya sekedar randai. Kami telah sampai ke tim, kalau randai silahkan dilanjutkan namun kampanye tetap di Koto Panjang dan kampanye tidak ada di Simpang Surya, " jelasnya.
Lebih lanjut Eka Rianto menyebutkan terkait orasi dalam pawai belum terlihat, sedangkan dari laporan kawan-kawan Panwascam hanya itu.
"Sudah dilakukan pencegahan, kalau 'Barandai' silahkan 'Barandai', yang kami cegah itu adalah kampanye di saat 'Barandai'. Temuan kami, ada keramaian, ada randai dan lalu kita lakukan pencegahan jika ada kampanye, karena berkampanye hanya di Koto Panjang, " terangnya.
Ia kembali menegaskan berdasarkan penyampaian Panwascam ke Bawaslu bahwa pencegahan telah dilakukan.
Disisilain, Juru Bicara (Jubir) Tim Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH (NC-LM) Ridho Anandha Jhos Jasticio, SH, pada media ini, Selasa (29/10/2024), mengungkapkan adanya kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02 (Dhani-Suryadi) pada Minggu malam tanggal 27 Oktober 2024 lalu.
"Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Dhani-Suryadi melaksanakan kampanye di Jalan Simpang Surya, Air Mati, Koto Panjang, sehingga menimbulkan kemacetan (menutup akses lalu lintas), dan itu termasuk salah satu pelanggaran, " kata Ridho Anandha.
Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, BAB VIII pasal 57 tentang Larangan dalam kampanye. Kasus ini berpotensi terpenuhi unsur pelanggaran mengganggu ketentraman, ketertiban umum (Pidana).
Selain itu, juga berpotensi terhadap pelarangan kampanye pawai, jalan kaki, penyimpangan terhadap izin (Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye (Pidana).
"Dalam waktu dekat, kami Tim Kuasa Hukum NC-LM akan melaporkan secepatnya, yang diiringi bukti pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh Paslon Nomor 02 tersebut, " bebernya.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Diungkapkannya, beberapa laporan pelanggaran yang kami masukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertujuan agar terwujudnya demokrasi yang bersih dengan mengikuti, dan mematuhi aturan yang telah tertera.
20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU terbaru, dari mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.
Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
- Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
- Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
- Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
- Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
Baca juga:
Zainal Bintang: Buya Syafii...
|
- Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
- Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
- Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. (*)