SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus penyeludupan dan penyalahgunaan narkotika di sepanjangn tahun 2023. Jumlah ini sama dengan jumlah ungkap kasus di tahun sebelumnya, 2022.
Akan tetapi menariknya, jumlah penyelesaian kasus selama tahun ini melebihi jumlah ungkap kasus (surplus) di tahun 2023, yakni sebanyak 41 perkara tindak pidana narkotika.
Hal ini tentu menjadi bukti akan semangat dan komitmen Polres Solok Kota melalui Satresnarkoba dalam membasmi kejahatan tindak pidana barang terlarang itu.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Sebagaimana yang diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, didampingi Wakapolres Kompol Joni Darmawan, SH, dalam keterangan resmi pers rilis yang digelar pada Minggu sore, 31 Desember 2023, di Lobby Mako Polres setempat, di tahun ini Polres Solok Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 39 perkara.
Jumlah keberhasilan ungkap kasus itu pun menurut Kapolres, melebihi dari target yang dibebankan sesuai anggaran.
Lebih jauh disebutkan Kapolres, dari 39 perkara yang berhasil diungkap di tahun ini, 34 sudah selesai dan dinyatakan lengkap berkasnya serta dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Selain itu, 7 kasus yang diungkap di tahun 2022 juga berhasil diselesaikan hingga jumlah total penyelesaian kasus tahun ini berjumlah 41. Sisanya, 5 kasus yang diungkap tahun ini, masih dalam proses penyidikan tim Satresnarkoba Poles Solok Kota.
Adapun dari 39 perkara tindak pidana narkotika yang diungkap tahun ini, diamankan sebanyak 54 orang tersangka yang terdiri dari 50 orang laki-laki dewasa, 2 orang perempuan dan 2 orang anak di bawah umur yang juga berjenis kelamin laki-laki.
“Tersangka dari berbagai latar belakang profesi mulai dari wiraswasta, swasta, mahasiswa, pelajar, buruh, tani, pengangguran, hingga PNS., dengan barang bukti ganja, shabu hingga pil ekstasi” imbuh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan.
Selanjutkan lebih rinci diterangkan Kasatrenarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, bahwa jika dibandingkan dengan tahun lalu, meski jumlah ungkap kasus sama, namun jumlah Tersangka yang diamankan meningkat, dimana tuhun sebelumnya 53 orang, sementara rahun ini diamankan 54 orang.
Terkait barang bukti (BB), dari 39 kasus tahun ini diamankan ganja kering seberat 827, 86 gram, dimana jumlah BB ini jauh turun dari tahun sebelumnya yaitu 65.791, 17 gram. Sementara BB Shabu mengnalami peningkatan, pada tahun 2022 sebanyak 36, 28 gram dan di tahun 2023 seberat 73, 086 gram. Begitupun dengan pil ekstasi, pada tahun sebelumnya nihil, sementara di tahun 2023 ini ditemukan seberat 0, 72 gram.
Kedepan, IPTU Rico pun bertekad, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota akan terus berupaya membasmi dan membumihanguskan kejahatan peredaran gelap narkoba, demi membentengi dan menyelamatkan masyarakat terlebih generasi penerus bangsa, dari bahaya nakoba.
Dalam kegiatan pers release itu, turut hadir Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Riwal Maulidinata, S.T.K, S.IK, Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, Kasatreskrim IPTU Nanang Saputra, SH, dan Kasi Humas AKP Edi Yuhendra, SH. (Amel)