SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba bersama Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota berhasil meringkus seorang terduga pengedar Narkotika Golongan 1 jenis shabu, ganja kering, hingga inex pada Kamis sore, 1 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka lali-laki berinisial ZZN (41 tahun), warga Jorong Binasi Nagari Kuncia, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berhasil diringkus di Pinggir Jalan Marah hadin RT 003 RW 005, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, saat Tersangka diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu, 13 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 2 paket diduga narkotika jenis ganja, dan 2 buah pil warna biru diduga inex.
Terkait kronologis penangkapan, diterangkan IPTU Rico, berawal informasi dari masyarakat. Saat dikakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang megendarai sepeda motor langsung dihentikan petugas Kepolsian di pinggir Jalan Marahhadin RT 003 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat tersangka diamankan, ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisikan 5 (lima) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan uang sebanyak Rp. 135.000, - (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari posisi tersangka diamankan.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan 1 (satu) buah alat komunikasi terlapor berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru gelap dari saku celana depan bagian kiri, uang milik tersangka sebanyak Rp. 3.466.000, - (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari dompet tersangka yang ditemukan di dalam saku celana depan bagian kanan yang digunakannya saat itu, alat transportasi yang tersangka gunakan saat itu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam bernomor Polisi BA. 6668 PM serta kunci kontaknya. Kepada petugas tersangka juga mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya berupa Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu milik tersangka yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.
Selanjutnya tim membawa tersangka menuju ke rumah tepatnya kamar tersangka. Sesampai di kamar tersangka, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tersangka beserta saksi-saksi, hingga ditemukan 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang ditemukan di dalam saku sebuah baju kemeja bermotif garis merk SAINT MICHELLE yang tergantung di pintu lemari pakaian tersangka, 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan 1 (satu) plastic klip bening berisikan 3 (tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 4 (empat) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE, dan 2 (dua) pak Plastik klip bening merk KITZ yang ditemukan di bawah kasur di kamar tersangka, 2 (dua) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastic, 4 (empat) buah mancis serta 1 (satu) buah sendok serok yang ditemukan di atas meja di dalam kamar tersangka. Kemudian 1 (satu) buah plastic bening diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering, 2 (dua) buah bungkusan kertas koran berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 2 (dua) buah kompeng karet serta 1(satu) buah plastic klip bening yang diduga berisikan 2 (dua) butir pil inex warna Biru. Setelah ditanyakan kepada tersangka bahwa semua barang bukti yang ditemukan didalam kamarnya adalah miliknya sendiri .
Selanjutnya Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Narkotika jenis Shabu, Ganja dan Inex itu, dikatakan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, menurut keterangan Tersangka akan diedarkan di wilayah Kota Solok. Terkait kemungkinan pelaku lain yang terlibat, disebutkan Rico, masih dalam penyelidikan dan pengermbangan.
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Amel)