Jelang Penetapan Paslon, KPU Kota Solok Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye 

    Jelang Penetapan Paslon, KPU Kota Solok Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye 

    SOLOK KOTA -   Menjelang dilakukan Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Taufina Kota Solok.

    Kegiatan yang digelar Rabu, 18 September 2024 itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni bersama Komisioner lainnya Dessy Arisandi, Tomi Farto dan Yance Gafar.

    Turut hadir Forkompimda Kota Solok, OPD terkait lingkup Pemko Solok, Komisioner Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, LO serta Partai Pendukung Bakal Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok.

    Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan tahapan demi tahapan rangkaian Pemilihan serentak tahun 2024 terus bergulir. Ada yang telah terlaksana, sedang berlangsung serta ada tahapan yang akan dilakukan kedepannya.

    Dalam rentang Agustus hingga November, diterangkan Ariantoni, ada beberapa tahapan yang telah dan akan dilaksanakan diantaranya, penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi bakal Paslon, pemeriksaan kesehatan, dan perbaikan administrasi.

    "Secara administrasi yang telah diterima KPU, kedua Bakal Paslon telah memenuhi syarat. Jika tidak ada kendala, In syaa Allah pada tanggal 22 September akan melakukan penetapan Pasangan Calon, " ujarnya.

    Lebih jauh disebutkan Ketua KPU, saat ini tengah berlangsung proses pembentukan Badan Adhoc KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), dimana 17-21 September pengumuman serta 17-28 September penerimaan pendaftaran.

    "Mudah-mudahan semangat dan antusias masyarakat kita untuk berpartisipasi sebagai KPPS tinggi, " harap Ketua KPU Kota Solok Ariantoni.

    Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, untuk meminta keringanan biaya pemeriksaan kesehatan bagi peserta pendaftaran KPPS.

    Selanjutnya tambah Ariantoni, 19 September akan dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), dan pengundian nomor urut 23 September. Selanjutnya mulai tanggal 25 September hingga 23 November tahapan pelaksanaan kampanye, dan hari tenang 24-27 November.

    "Untuk itu perlu koordinasi dengan seluruh pihak terkait terkait persiapan pelaksanaan kampanye. Kami harapkan masukan dan saran dari peserta Rakor demi kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan kampanye nantinya, " imbuhnya.

    Selain itu tahapan yang akan dilakukan, penetapan tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan dan distribusi logistik, serta puncaknya pungut hitung suara pada 27 November 2024.

    "Semoga terwujud Pemilu yang lancar, aman dan damai sesuai harapan, serta tercipta Pemilu Badunsanak, " pungkas Ariantoni.

    Sementara itu, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok Dessy Arisandi menerangkan bahwa sejak diturunkan DP4 (Data Pemilih Pemula Potensial) melalui Kemendagri dan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka telah dilakukan singkronisasi data dengan data pemilih terakhir melalui pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih berbasis Dejure, sehingga telah dilakukan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

    Selanjutnya dilakukan penerimaan tanggapan serta masukan dari masyarakat demi penyempurnaan, sehingga ditetapkan DPS hasil perbaikan. Selain itu, juga telah dilakukan kegiatan tabrak data untuk mengantisipasi data pemilih ganda maupun invalid yang diikuti oleh seluruh KPU se Indonesia di Batam. Kemudian besok (19/9) dilakukan penetapan DPT.

    "Untuk penyusunan data pemilih, kita bekerja berbasis sistem melalui Sidalih (Sistem pendataan pemilih), " imbuh Dessy.

    Selanjutnya Kadiv Teknis Pemilu Tomi Farto menegaskan bahwa berdasar hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kedua bakal Paslo, secara jasmani, rohani seluruhnya dinyatakan sehat, serta bebas narkoba.

    "Untuk itu, kedua bakal Paslon memenuhi syarat secara kesehatan, maupun berdasar penelitian persyaratan administrasi juga sudah memenuhi syarat. Saat ini masih dalam proses menerima tanggapan dari masyarakat yang dimulai pada tanggal 15 hingga 18 September. Selanjutnya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 22 September, " terang Tomi.

    Kadiv Sosdiklih Parmas Yance Gaffar dalam kesempatan itu menerangkan aturan serta rambu-rambu pelaksanaan kampanye. Sebelum tanggal 25 September paling lambat, KPU mesti telah menerima susunan tim kampanye dari masing-masing Paslon, yang ditembuskan ke Bawaslu dan pihak Kepolisian. 

    Bentuk kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, pertemuan publik, debat publik, penyebaran maupun pemasangan alat peraga kampanye, maupun melalui media sosial dan media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.  (Amel)

    #kotasolok #kpukotasolok #rakor #kampanye #pemilihanserentak2024 #pilkadatahun2024 #pemilihanwako-wawakosolok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Smart City, Pemko Solok Tandatangani...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait