SOLOK KOTA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok Kota akbp Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, melakukan pengecekan kondisi senjata api yang dipegang anggota jajarannya, Selasa, 22 November 2022.
Di sela-sela kegiatan pengecekan itu, dikatakan Kapolres, pengecekan tidak hanya sekadar kondisi senjata api namun mencakup kelengkapan surat senjata api yang dipinjampakaikan ke personel Polres setempat. Bagi pemegang senjata yang surat izinnya sudah kadaluarsa, senjatanya akan digudangkan untuk kemudian pemegang melakukan pengurusan ulang.
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol dan pengawasan pimpinan terhadap kondisi personelnya serta kelayakan senjata api yang digunakan, " jelas Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan yang saat itu turut didampingi Waka Polres Kompol Joni Darmawan, SH, PJU, serta personel Polres setempat.
Kegiatan ini, kata Fadilan, adalah untuk memastikan jumlah real dan kondisi senjata api serta mengecek daftar personel yang memegang senjata api, guna menghindari atau mencegah penyalahgunaan senjata api dinas serta bentuk kesiapsiagaan anggota Polres Solok Kota dalam melakukan kegiatan operasional di lapangan.
“Penggunaan Senpi tidak boleh disalahgunakan, semuanya ada aturan dan SOP yang wajib diterapkan petugas yang mempunyai persyaratan ijin pinjam pakai Senpi dinas, ” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Ahmad Fadilan juga menguji pengetahuan personelnya terkait filosofi dan hakekat fungsi dari Senpi yang dikantongi masing-masing personil.
Adapun untuk mendapatkan ijin pinjam pakai Senpi dinas, seorang petugas harus mengikuti dan dinyatakan lulus dari serangkaian tes, antara lain tes psikologi, kesehatan, bebas narkoba, serta lulus ujian keterampilan menembak.
Terakhir, si pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan berdasarkan hasil sosiometri serta penilaian kinerjanya yang baik, dan hasil assessment yang juga menunjukkan bahwa posisi jabatan yang tengah diemban oleh si petugas / pemohon dinilai secara objektif memang mempunyai faktor risiko yang tinggi. (*/Amel)