SOLOK - Dalam masa tenang jelang puncak pesta demokrasi lima tahunan, pemilihan (pemungutan) suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat gencar menggelar patroli pengawasan.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I.M.Pd, menyampaikan, pengawasan masa tenang ini telah dilaksanakan mulai Minggu hingga Selasa (11-13/2/2024). Kegiatan ini diikuti jajaran Panwascam, PKD, serta staf dan perwakilan Pengawas TPS di Kota Solok.
“Setiap malam dari pukul 20.00 sampai 24.00, kami bersama-sama berkeliling Kota Solok. Tim dibagi dua, sehingga lebih efektif dalam melakukan patroli, ” katanya didampingi Angota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka Putra, di sela kegiatan patroli, Senin malam, 13 Februari 2024.
Disampaikannya, kegiatan patroli tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Bawaslu RI untuk melaksanakan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan suara, perhitungan suara dalam Pemilu tahun 2024.
“Patroli tersebut penting dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran seperti money politik. Lalu partai politik yang melakukan kampanye serta partai politik yang melakukan pemasangan atribut kampanye serta bahan kampanye, ” ujarnya.
Rafiqul menyampaikan bahwa upaya pencegahan pelanggaran yang telah dilakukan yaitu dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan politik uang.
“Patroli masa tenang tidak sekedar melakukan pengawasan tapi menjadi kesempatan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya hak pilih, ” imbuhnya.
Bawaslu Kota Solok melakukan patroli keliling mulai dari Kelurahan Koto Panjang, PPA, Tanjung Paku hingga perbatasan kota. Saat patroli, Bawaslu Kota Solok masih menemukan adanya Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang di pohon dan di beberapa rumah warga, sehingga Bawaslu Kota Solok mengimbau kepada pemilik rumah warga tersebut bahwa dalam masa tenang tidak boleh ada lagi APK yang terpasang agar tidak lagi mengarah kepada kampanye.
Adapun patroli pengawasan dilaksanakan untuk memastikan pada masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye. Karena, pada masa tenang merupakan waktu bagi masyarakat untuk berpikir jernih menentukan pilihan dengan tepat.
”Masa tenang juga tidak diperbolehkan ada baliho, banner atau atribut lainnya yang mengarah pada kampanye yang terpajang. Maka untuk itu Bawaslu meminta kepada partai politik agar dapat mencopot alat peraga kampanye pada masa tenang ini, ” tegasnya.
Pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu menjadi prioritas sehingga hal ini dapat mengedukasi dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pemilu dalam masa tenang agar tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke kampanye maupun pelanggaran lainnya. (*)